Berlatarbelakang (berawal) dari hasil evaluasi dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung bahwa Sistem Pengawasan Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila) mendapatkan beberapa skor yang masih rendah.
Salah satunya mengenai temuan bahwa perlu peningkatan pengendalian atau pengawasan internal serta melakukan audit kinerja.
Oleh sebab itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pengendalian internal.
Kegiatan bimtek pengendalian internal berlangsung pada hari Kamis, 20 Februari 2025 di Aula Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Lampung Lantai 1.
“Dari temuan dan evaluasi BPKP Lampung kami tergerak melakukan kegiatan bimtek pengendalian internal tersebut,” jelas Sekretaris SPI Unila Prof Marselina, S.E.M.P.M.PIA mewakili Ketua SPI Unila Prof Dr Hamzah, SH, MH saat ditemui Radar Lampung di lokasi bimtek pada hari Kamis, 20 Februari 2025.
Dengan temuan hasil evaluasi dan audit BPKP Lampung, sambung Prof Marselina, maka harus memperkuat pengendalian internal di SPI sendiri dan setiap unit di setiap fakultas juga harus ada pengendalian internal. Misalnya, mengenai kepatuhan hukum, prinsip keuangan dan lainnya.
“Setiap fakultas sebenarnya sudah melakukan kinerja SPI, namun kurang mendokumentasikan. Contohnya, evaluasi keuangan agar efisien. Itu sudah Tapi belum terdokumentasikan dengan baik. Ketika tim itu datang, kita tidak ada dokumentasi. Standar Operasional Prosedur (SOP) belum ada dan hal lainnya itu dianggap masih lemah. Kedepan harus diperjelas. Tapi secara umum tentang pengendalian dan pengawasan Unila sudah lebih baik dari sebelumnya,”tambah Prof Marselina.
Termasuk dalam hal efisien anggaran juga harus didukung dengan aturan yang berlaku, sambung Prof Marselina, sehingga perlu menyadarkan kepada Dekanat harus perlu ada tim SPI Unila Tingkat Fakultas harus ada aturan yang jelas.
Prof Marselina juga menyampaikan, bahwa SPI (Sistem Pengawasan Internal) sebelumya bernama Sistem Pengendalian Internal) secara umum tidak ada perubahan berarti untuk tupoksi kerja dalam nomenklatur kementerian baru ini.
Perbedaan antara pengendalian dengan pengawasan adalah kalau pengendalian skup kecil, pengawasan bisa seluruh sektor tapi SPI Unila hanya berbicara non akademik seperti Keuangan dan Kinerjanya. Kalau bidang Akademik itu ada di Senat,”jelas Prof Marselina.
Lebih rinci, Prof Marselina, mengatakan, SPI Unila berfokus pengawasan bidang non akademik.
Contohnya, Tercapai tidak pelaksanaan kegiatan tersebut atau efisien tidak pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari Bimtek Pengendalian Internal pada hari Kamis (20/2),menghadirkan dua narasumber, dari Perwakilan BPKP Lampung, Rustam, SE,CA,CRMP membahas pentingnya pengendalian internal dan audit kinerja secara umum.
Dan pembahasan secara teknis oleh narasumber dari Perwakilan SPI Universitas Jember, Taufik Kurrohman, SE.,M.SA,Ak.Ph.D memberikan materi secara teknis mengenai pengendalian internal, teknis unsur unsur serta audit kinerjanya yang harus kita audit.
“Unit – unit harus siap, mereka tahu, maka mereka siap. Begitu SPI Unila datang sudah satu persepsi,” jelas Prof Marselina
Oleh sebab itu, Prof Marselina berharap bimtek pengendalian internal mendapatkan pemahaman yang sama antara SPI Unila dengan Tim Audit di Seluruh Unit yang ada, terbentuknya standar operasional prosedur (SOP) tentang pengendalian internal, SOP Audit Kinerja. (radarlampung/anggi)