Menteri ESDM sebut larangan pengecer jual LPG 3 kg untuk kendalikan harga

By Admin 2 - Senin, 3 Februari 2025 05:21 WIB | 0 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

Bahlil menyampaikan bahwa munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan ihwal banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ucap Bahlil.

Penjualan gas melon di atas HET dinilai merugikan bagi masyarakat dan harga gas melon pun seolah-olah mengalami peningkatan.

Berangkat dari permasalahan tersebutlah, Kementerian ESDM mewajibkan para pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi LPG 3 kg yang dijual di pengecer.

“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya. Karena kalau tidak (dikendalikan), ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” ucap Bahlil.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.

Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. (antaranews/putu)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

11/08/2025 12:23 WIB

Gubernur Cup 2025, Ajang Silaturahmi Pecinta Burung Kicau Gaungkan Pesan Cinta Lingkungan

Secara simbolis Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi…

11/08/2025 12:20 WIB

TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, membuka Pelatihan…

11/08/2025 12:16 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Media di Era Digital

Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan…

09/08/2025 18:59 WIB

Gubernur Lampung dan Kapolda Adu Strategi di Pembukaan Turnamen Catur SMANDA CUP 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi membuka Turnamen Catur…

09/08/2025 18:56 WIB

Komitmen Lindungi Hak Anak, Provinsi Lampung Pertahankan Gelar Provinsi Layak Anak

Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) Tahun…

09/08/2025 18:49 WIB

Pemprov Lampung Umumkan Perkembangan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas…