Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Kemungkinan 18-20 Februari

By Admin 2 - Jumat, 31 Januari 2025 06:41 WIB | 0 Views

Mendagri Tito Karnavian menyebut jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.
Tito mengatakan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) petang.

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

Tito mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.

“Beliau [Prabowo] berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar eks Kapolri tersebut.

Meski begitu, Tito membuka peluang pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata dia.

Jadwal pelantikan kepala daerah awalnya akan digelar 6 Februari 2025. MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Berbeda dengan Tito, sebelumnya, Komisi II DPR justru menyebut jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan berubah. Awalnya pelantikan akan digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025

Komisi II DPR pun dijadwalkan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2) mendatang untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda  saat dihubungi, Jumat (31/1).

Dia merespons rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal putusan dismissal sengketan Pilkada menjadi 4 dan 5 Februari.

Rifqi menjelaskan pihaknya akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat pada Senin pekan depan untuk membahas hal itu. Sebab, menurut dia, rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR RI.

Oleh karena itu, kata Rifqi secara etis, adat, dan politik pihaknya akan kembali membicarakan hal itu untuk menjaga kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menunggu perubahan jadwal tersebut. Dia berharap proses pelantikan akan digelar bersama-sama dengan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal.

“Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1). (CNN/admin)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

22/05/2025 19:35 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Pemprov Lampung Dukung Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan bahwa TNI merupakan mitra strategis…

22/05/2025 19:31 WIB

Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Menuju Pusat Ekonomi Syariah

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengapresiasi akan diselenggarakannya Festival Ekonomi…

21/05/2025 19:29 WIB

Gubernur Mirza Ramaikan Pembukaan LSO 2025, Main Bareng Mobile Legends Bersama Peserta

Pembukaan Lampung Student Olympic (LSO) 2025 berlangsung meriah di GOR…

21/05/2025 19:26 WIB

Kukuhkan Pengurus LKKS Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Sinergi Tangani Kelompok Rentan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi melantik dan mengukuhkan…

21/05/2025 19:25 WIB

Rembuk Merah Putih, Forum Strategis Bangun Ketahanan Ideologi di Bumi Ruwa Jurai

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada yang juga…

20/05/2025 19:35 WIB

Semangat Budi Utomo dan Era Digital, Lampung Kobarkan Jiwa Kebangkitan Nasional

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)…