Dosen dan Mahasiswa UGM Suarakan Penolakan Revisi UU TNI

By Admin 2 - Selasa, 18 Maret 2025 07:24 WIB | 0 Views

Dosen dan mahasiswa menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik.

Sekitar 100 orang yang terdiri dari mahasiswa dan dosen Universitas Gadjah Mada menggelar mimbar bebas di kampus tersebut, Selasa (18/3/2025) siang. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang TNI yang dianggap mengikis prinsip supremasi sipil.

Mimbar bebas itu diselenggarakan di halaman Balairung UGM, di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Para dosen dan mahasiswa bergantian berorasi dan meneriakkan yel-yel penolakan atas perubahan legislasi itu.

Para mahasiswa dan dosen pun membawa sejumlah poster yang berisi aspirasi mereka. Sejumlah poster, antara lain, berbunyi “Tolak Revisi UU TNI” dan “Kembalikan Tentara ke Barak”.

Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang P Wiratraman, dalam orasinya, mengatakan, aksi ini dilakukan karena wakil rakyat tidak mau mendengar aspirasi publik terkait RUU TNI. “Kita tahu semangat revisi ini adalah mengikis supremasi sipil,” ujarnya.

Dia pun menyebut, tidak ada urgensi mengapa UU TNI harus direvisi. Apalagi, ada kesan proses revisi ini dilakukan secara “kebut-kebutan”. “Ada banyak undang-undang lain yang penting dan perlu direvisi, diperbaiki, atau dibentuk,” ujarnya.

Markus Togar, salah satu mahasiswa UGM yang ikut aksi, mengatakan, dirinya tidak melihat ada partisipasi bermakna publik dalam perumusan RUU TNI saat ini. “Prosesnya tertutup, di dalam hotel dan dilakukan pada hari libur,” ujarnya.

Selain itu, dari segi substansi, revisi UU TNI pun dinilainya seolah mengembalikan dwifungsi ABRI yang sudah terkubur sejak Reformasi 1998. “Penghapusan dwifungsi ABRI merupakan salah satu tuntutan mahasiswa dan masyarakat kala itu,” tutur Markus.

Peserta aksi kemudian membacakan pernyataan sikap bersama, yang diwakili oleh Herlambang dan dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM Achmad Munjid. Pernyataan itu berisikan lima tuntutan.

Ini, di antaranya, menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi. Pemerintah dan DPR juga dituntut menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati agenda Reformasi 1998 dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum serta menolak dwifungsi TNI/Polri.

Dalam aksi di UGM, turut hadir pula Rektor Universitas Islam Indonesia (UUI) Yogyakarta, Fathul Wahid. Fathul membacakan puisi gubahannya yang berjudul “Kami Malu, Pak Dirman”.

Menurut Fathul, puisi itu mengajak untuk mengingat dan meneladani kembali sosok Jenderal Besar Sudirman, yang dalam kondisi sakit tetap berjuang demi bangsa dan negara. “Pak Dirman bergerilya untuk bangsa dan negara, bukan untuk mendapatkan takhta,” kata Fathul.

Keterlibatannya dalam aksi penolakan revisi UU TNI ini, sebut Fathul, merupakan bentuk solidaritas akal sehat untuk menyuarakan kegelisahan. “Aspirasi sudah banyak disampaikan, tapi diabaikan begitu saja terkait rencana revisi UU TNI,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (17/3/2025), di Jakarta, menyatakan, pembahasan revisi UU TNI dilakukan dengan terbuka dan sudah sesuai dengan aturan serta mekanisme pembuatan UU (Kompas, 18/3/2025).

Terkait isu dwifungsi, Dasco membantah dengan memaparkan hasil pembahasan. Menurut dia, penolakan di media sosial tidak sesuai substansi yang dibahas.

Dasco menuturkan, pembahasan terkait revisi UU TNI hingga saat ini hanya berkutat pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dia berujar, pasal-pasal tersebut tidak untuk memperluas wewenang TNI di ranah publik, tetapi justru untuk menguatkan institusi militer dari dalam.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga membantah dugaan bahwa revisi UU TNI sebagai upaya pengembalian dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Pasal kontroversial yang memuat kewenangan presiden menempatkan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil sesuai kebutuhan sudah tidak ada. (kompas/MFD)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

31/03/2025 22:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Sambut Kapolri dan Panglima TNI pada Kunjungan di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Republik…

21/03/2025 19:01 WIB

Gubernur Lampung Ajak Sektor Jasa Keuangan Bersinergi Dorong Ekonomi Daerah

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Ketua TP. PKK Provinsi…

21/03/2025 18:58 WIB

Gubernur Lampung Lantik Drs. M. Firsada sebagai Pj. Sekdaprov Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah janji…

21/03/2025 18:55 WIB

Wagub Jihan Nurlela dan Wamendes PDT RI Panen Raya Jagung di Pesawaran, Dorong Inovasi Teknologi Pertanian untuk Kemandirian Pangan

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mendampingi Wakil Menteri Desa Pembangunan…

21/03/2025 18:52 WIB

Bunda Paud, Bunda Literasi, Duta Baca dan Kepengurusan Dekranasda Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Wujudkan Lampung Maju

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Purnama Wulansari Mirza sebagai…

21/03/2025 18:49 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Pasar Murah “Ramadan Berkah Kejaksaan Untuk Masyarakat”

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka pasar murah “Ramadan Berkah…