Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB merupakan pengganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang rencananya akan direalisasikan pada tahun 2025 ini.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini tak hanya sekadar pergantian nama semata.
Abdul Mu’ti mengatakan itu akan menjadi hal baru dalam kebijakan pemerintah yang ingin keluar dari stigma PPDB Zonasi.
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua siswa.
“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,”kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
“Kami ingin keluar dari stigma PPDB Zonasi karena jalur yang ingin digunakan tidak hanya zonasi, tapi ada empat,”jelas Mendikdasmen.
Dalam sistem penerimaan peserta didik baru di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Terdapat empat jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Penerimaan siswa baru jalur domisili merupakan pengganti jalur zonasi yang selama ini cukup menimbulkan keresahan.
Jalur domisili akan dilakukan setelah melalui sejumlah penyesuaian dalam implementasi.
Sehingga dalam implementasinya nanti bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal siswa yang bersangkutan.
Kemudian jakur prestasi akan dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan prestasi non-akademik.
Lalu jalur afirmasi diperuntkkan bagi siswa penyandang disabilitas dan murid dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.
Terakhir jalur mutasi disediakan bagi siswa dengan orang tua yang diberi penugasan di daerah tertentu.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang merupakan anak dari para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Adapun pernyataan di atas disampaikan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti saat menghadiri Forum Konsultasi Publik di Jakarta pada 30 Januari 2025.
Forum ini membahas tentang rancangan peraturan Menteri pendidikan dasar dan menengah tentang sistem penerimaan murid baru.
Dalam forum tersebut melibatkan berbagai unsur seperti perwakilan kementerian atau lembaga dan unsur Kemendikdasmen.
Kemudian kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan juga para pemangku kepentingan pendidikan. Termasuk juga lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media serta kepala sekolah. (radarlampung/ajeng)