11.272 ijazah yang ditahan di Lampung sudah dibagikan

By Admin 2 - Jumat, 7 Maret 2025 07:23 WIB | 0 Views

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan bahwa 11.272 ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah sudah dibagikan.

“Total ijazah siswa siswi yang ditahan oleh sekolah itu jumlahnya mencapai 21 ribu unit ijazah. Sebanyak 13 ribu unit ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan 8 ribu unit ijazah sekolah menengah kejuruan (SMK),” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan dengan sudah didistribusikannya ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah itu, hingga saat ini hanya tersisa 10 ribu unit yang belum diambil oleh siswa yang bersangkutan.

“Distribusi ijazah yang ditahan ini masih terus berjalan, jadi alumni yang masih ada di luar kota bisa meluangkan waktu pulang ke Lampung untuk mengambil ijazahnya di sekolah,” katanya.

Dia melanjutkan untuk memperlancar pendistribusian ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah hingga tuntas, pihaknya masih akan memperpanjang waktu pendistribusian.

“Kita akan buka terus dan masih diperpanjang poskonya dari semula 26 Februari kemarin selesai, tapi kita teruskan sampai semua dibagikan. Akan tetapi posko pengambilan ijazah tidak lagi di dinas tapi di sekolah masing-masing,” ucap dia.

Menurut dia, bila dalam pelaksanaan pendistribusian ijazah siswa yang tertahan, ada oknum sekolah yang ingin mencari keuntungan, pihaknya meminta untuk segera melapor agar selanjutnya segera ditindak secara tegas.

“Yang pasti ini harus terselesaikan sampai tuntas, ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Sebelumnya dalam awal kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, telah melakukan upaya perbaikan kualitas pendidikan di Lampung dengan melakukan pelarangan penahanan ijazah siswa oleh sekolah, kemudian melarang melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta tidak boleh memaksa siswa melaksanakan kegiatan karya wisata atau study tour yang memberatkan wali murid. (antara/ruth)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

13/12/2025 17:21 WIB

Wakil Gubernur Lampung Teken MoU DTSEN pada Sosialisasi SE2026, Tegaskan Data Jadi Kompas Pembangunan

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan Data…

13/12/2025 17:18 WIB

Peringati HDI 2025, Wagub Jihan Dorong Terwujudnya Bursa Kerja Khusus Disabilitas di Lampung

Wakil Gubernur Jihan Nurlela selaku Ketua Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung…

13/12/2025 17:15 WIB

Pemprov Lampung Terima Donasi Rp100 Juta dari UBL untuk Korban Bencana Sumbar, Sumsel, dan Aceh

Pemerintah Provinsi Lampung terus menerima dukungan dari berbagai elemen masyarakat…

11/12/2025 20:06 WIB

BPBD Lampung Peringatkan Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap…

11/12/2025 19:59 WIB

“Relawan Lampung untuk Sumatera Bangkit” Diberangkatkan, Wujud Solidaritas Kemanusiaan

Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan solidaritas kemanusiaan dengan mengirimkan tim…

11/12/2025 19:56 WIB

Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital

“Kompetensi bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga sikap, etika, dan…