11.272 ijazah yang ditahan di Lampung sudah dibagikan

By Admin 2 - Jumat, 7 Maret 2025 07:23 WIB | 0 Views

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan bahwa 11.272 ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah sudah dibagikan.

“Total ijazah siswa siswi yang ditahan oleh sekolah itu jumlahnya mencapai 21 ribu unit ijazah. Sebanyak 13 ribu unit ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan 8 ribu unit ijazah sekolah menengah kejuruan (SMK),” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan dengan sudah didistribusikannya ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah itu, hingga saat ini hanya tersisa 10 ribu unit yang belum diambil oleh siswa yang bersangkutan.

“Distribusi ijazah yang ditahan ini masih terus berjalan, jadi alumni yang masih ada di luar kota bisa meluangkan waktu pulang ke Lampung untuk mengambil ijazahnya di sekolah,” katanya.

Dia melanjutkan untuk memperlancar pendistribusian ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah hingga tuntas, pihaknya masih akan memperpanjang waktu pendistribusian.

“Kita akan buka terus dan masih diperpanjang poskonya dari semula 26 Februari kemarin selesai, tapi kita teruskan sampai semua dibagikan. Akan tetapi posko pengambilan ijazah tidak lagi di dinas tapi di sekolah masing-masing,” ucap dia.

Menurut dia, bila dalam pelaksanaan pendistribusian ijazah siswa yang tertahan, ada oknum sekolah yang ingin mencari keuntungan, pihaknya meminta untuk segera melapor agar selanjutnya segera ditindak secara tegas.

“Yang pasti ini harus terselesaikan sampai tuntas, ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Sebelumnya dalam awal kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, telah melakukan upaya perbaikan kualitas pendidikan di Lampung dengan melakukan pelarangan penahanan ijazah siswa oleh sekolah, kemudian melarang melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta tidak boleh memaksa siswa melaksanakan kegiatan karya wisata atau study tour yang memberatkan wali murid. (antara/ruth)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

22/05/2025 19:35 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Pemprov Lampung Dukung Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan bahwa TNI merupakan mitra strategis…

22/05/2025 19:31 WIB

Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Menuju Pusat Ekonomi Syariah

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengapresiasi akan diselenggarakannya Festival Ekonomi…

21/05/2025 19:29 WIB

Gubernur Mirza Ramaikan Pembukaan LSO 2025, Main Bareng Mobile Legends Bersama Peserta

Pembukaan Lampung Student Olympic (LSO) 2025 berlangsung meriah di GOR…

21/05/2025 19:26 WIB

Kukuhkan Pengurus LKKS Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Sinergi Tangani Kelompok Rentan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi melantik dan mengukuhkan…

21/05/2025 19:25 WIB

Rembuk Merah Putih, Forum Strategis Bangun Ketahanan Ideologi di Bumi Ruwa Jurai

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada yang juga…

20/05/2025 19:35 WIB

Semangat Budi Utomo dan Era Digital, Lampung Kobarkan Jiwa Kebangkitan Nasional

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)…