Pertama kali 15 pegawai honorer di Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungkarang Bandarlampung, lulus seleksi pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2024.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, bahwa sebanyak 15 pegawai honorer yang telah lulus seleksi P3k tersebut merupakan dari 17 pegawai honorer yang ada di pengadilan.
“Alhamdulillah pegawai honorer kita di pengadilan berhasil lulus seleksi P3k sebanyak 15 orang. Pemberitahun diumumkan melalui website Mahkamah Agung RI,” katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan dua dari 17 pegawai honorer tersebut tidak lulus tahapan seleksi P3K dikarenakam belum memenuhi syarat seperti masa kerja selama menjadi tenaga honorer di pengadilan.
“Tahap tahun 2024 kemarin hanya 15 orang yang memenuhi syarat dalam arti masa kerja mereka paling lama 20 tahun. Untuk dua orang belum lama masa kerjanya sehingga belum bisa lulus seleksi P3K,” kata dia.
Dedi berharap kepada dua tenaga honorer yang belum bisa lulus seleksi P3K tersebut agar di tahun 2025 dapat kembali diikit sertakan dalam seleksi penerimaan P3K. Ia juga menghimbau kepada dua orang yang tidak lulus agar tidak berkecil hati dan ke depan diharapkan dapat terus melakukan pekerjaan yang lebih giat lagi.
“Kita harapkan untuk dua orang yang tidak lulus di tahun ini dapat diikut sertakan, karena di tahun 2025 ini sudah tidak ada lagi penerimaan honorer. Mudah-mudahan ke delan ada rezeki dan bisa bergabung bersama rekan-rekan yang telah menjadi tenaga P3K,” kata dia lagi.
“Untuk tenaga honorer yang telah lulus nantinya akan diatur oleh Menpan RB dan akan dikembalikan ke Mahkamah Agung untuk menentukan lokasi penugasan. Merka juga selama dua tahun ke depan setelah penerimaan tidak boleh mengajukan pindah lokasi,” katanya.