Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memperkuat pengawasan di wilayah bantaran sungai agar tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan rumah di sekitar wilayah terlarang tersebut.
“Sebenarnya ada aturannya bahwa berapa meter dari sungai itu tidak boleh ada bangunan berdiri,” kata Asisten I Sekretaris Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Sabtu.
Oleh karena itu, selain pengawasan Pemkot Bandarlampung juga akan memperkuatnya dengan sosialisasi melalui camat dan lurah, terutama di wilayah bantaran sungai.
“Mereka akan memberikan aturan yang tegas bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia.
Menurutnya, terkait dengan masalah pemukiman di bantaran sungai, yang menjadi salah satu penyebab banjir hal ini memang menjadi dilema bagi pemerintah.
“Di satu sisi, kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut,” kata dia.
Namun, lanjut dia, saat keluarga mereka berkembang dan tidak ada lagi tempat tinggal, sebagian orang melihat peluang di sepanjang aliran sungai untuk dijadikan tempat tinggal.
“Mereka menggunakan beronjong dari ban-ban bekas yang diisi kemudian dijadikan sebagai pondasi tambahan bangunan di atasnya, yang ternyata efektif tetapi menyebabkan penyempitan aliran sungai,” kata dia.
Namun di sisi lain, dia mengatakan bahwa apabila pemerintah melakukan tindakan represif, hal ini menimbulkan juga akan persoalan tersendiri.
“Kadang-kadang kalau melakukan tindakan tegas kami dianggap tidak memiliki rasa kemanusiaan. Ini juga yang jadi persoalan,” kata Sukarma.
Dia mengatakan bahwa sebenarnya Pemerintah Kota Bandarlampung sudah berupaya membantu mereka yang kesulitan tempat tinggal dengan menyediakan rumah susun.
“Tetapi, sayangnya rumah susun tersebut belum optimal dimanfaatkan, meskipun masih banyak ruang yang kosong,” kata dia. (antaranews/dian)