Pemerintah Provinsi Lampung Segera Tertibkan Tanah Milik Negara di Desa Sabah Balau dan Kelurahan Sukarame Baru

By Admin 2 - Sabtu, 18 Januari 2025 05:16 WIB | 0 Views

Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan Penertiban Lahan yang berlokasi di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan.

Proses penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung yang kemudian diterbitkan Sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada 3 bangunan permanen dan semi permanen serta 5 bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan, akan tetapi warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.

Dari hasil sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Sabah Balau telah mencabut SKT yang ditanda tangani oleh Bapak Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut.

Bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan 6 (enam) Surat Peringatan dan Surat Teguran secara bertahap kepada warga, akan tetapi tidak diindahkan bahkan yang menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.

Warga telah melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjung dan atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat ditindak lanjuti dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).

Pemerintah Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan dan pihak lainnya sejak bulan September 2024, dan telah mendata warga yang saat ini berada di lahan tersebut. 

Pemerintah Provinsi Lampung telah 2 (dua) kali melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lahan dan dikembalikan kepada Pemprov Lampung.

Upaya penertiban merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap upaya penertiban yang akan dilakukan mendapat dukungan dari semua pihak dan merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjaga mengamankan Aset yang dikuasai oleh Pihak lain. (lampungprov/admin)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

13/11/2025 19:48 WIB

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

Bunda PAUD Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza (Batin Wulan),…

13/11/2025 19:45 WIB

Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal didampingi Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan…

13/11/2025 19:39 WIB

Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen dalam peningkatan layanan kesehatan…

11/11/2025 19:10 WIB

Rakor KLA Provinsi Lampung, Jihan Nurlela Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor Demi Anak-anak Lampung

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mendorong seluruh kabupaten/kota di Provinsi…

11/11/2025 19:07 WIB

Lampung Tembus Peringkat 10 Nasional di POPNAS XVII 2025, Torehkan 8 Medali Emas

Provinsi Lampung mencatat prestasi membanggakan pada ajang Pekan Olahraga Pelajar…

11/11/2025 19:03 WIB

Waspadai Penyakit Jantung, Batin Wulan Ajak Warga Terus Bergerak dan Hidup Sehat

Penyakit jantung masih menjadi penyebab kematian nomor satu di dunia….