Polres Lamsel siagakan Timsus Sikat Rajabasa untuk berantas kasus kejahatan

By Admin 2 - Kamis, 30 Januari 2025 06:24 WIB | 0 Views

Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung menyiagakan Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa untuk menekan dan memberantas kasus kejahatan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Kamis, mengatakan pihaknya akan memberantas dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen akan menyikat para pelaku kejahatan, dan akan kita tindak tegas terukur. Kita juga akan maksimalkan timsus ini untuk menjaga harkamtibmas dan penindakan,” katanya.

Menurut dia, tujuan menyiagakan timsus ini untuk memberikan rasa aman kepada warga, dan juga untuk menekan angka kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengetatan pengaman ini, kata dia, dilakukan setelah Timsus Sikat Rajabasa menangkap dua orang pelaku pencurian dengan melakukan pembobolan ruko di wilayah Kecamatan Kalianda beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, kedua pelaku berinisial RO (48) dan RAM (28) yang berhasil ditangkap oleh Timsus Sikat Rajabasa pada 25 Januari 2025 di rumahnya masing-masing.

Menurut dia, dalam penangkapan terhadap para pelaku itu, Timsus Sikat Rajabasa juga mengamankan barang bukti berupa cat dan alat pengecatan dengan total kerugian korban kurang lebih Rp12 juta rupiah.

“Kedua pelaku ditangkap setelah membobol Ruko Pancawarna yang berada di Jalan Raden Intan, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda pada tanggal 15 Januari 2025 kemarin, Sedangkan pelaku berhasil diringkus pada tanggal 25 Januari 2025 di kediamannya masing-masing, tidak lama setelah timsus ini dibentuk,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang ruko.

“Barang bukti hasil kejahatan pelaku ini cukup banyak, pelaku mencuri isi toko itu seperti cat dari berbagai merk serta peralatan untuk pengecatan,” ucapnya.

Ia pula menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku guna mengetahui apakah para pelaku mempunyai keterkaitan dengan aksi pencurian yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Hingga saat ini masih terus kita kembangkan, apakah para pelaku ini ada kaitan dengan kasus pencurian di toko lainnya,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu para pelaku mendapatkan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antaralampung/riadi)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

31/03/2025 22:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Sambut Kapolri dan Panglima TNI pada Kunjungan di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Republik…

21/03/2025 19:01 WIB

Gubernur Lampung Ajak Sektor Jasa Keuangan Bersinergi Dorong Ekonomi Daerah

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Ketua TP. PKK Provinsi…

21/03/2025 18:58 WIB

Gubernur Lampung Lantik Drs. M. Firsada sebagai Pj. Sekdaprov Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah janji…

21/03/2025 18:55 WIB

Wagub Jihan Nurlela dan Wamendes PDT RI Panen Raya Jagung di Pesawaran, Dorong Inovasi Teknologi Pertanian untuk Kemandirian Pangan

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mendampingi Wakil Menteri Desa Pembangunan…

21/03/2025 18:52 WIB

Bunda Paud, Bunda Literasi, Duta Baca dan Kepengurusan Dekranasda Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Wujudkan Lampung Maju

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Purnama Wulansari Mirza sebagai…

21/03/2025 18:49 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Pasar Murah “Ramadan Berkah Kejaksaan Untuk Masyarakat”

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka pasar murah “Ramadan Berkah…