Polres Lamsel siagakan Timsus Sikat Rajabasa untuk berantas kasus kejahatan

By Admin 2 - Kamis, 30 Januari 2025 06:24 WIB | 0 Views

Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung menyiagakan Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa untuk menekan dan memberantas kasus kejahatan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Kamis, mengatakan pihaknya akan memberantas dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen akan menyikat para pelaku kejahatan, dan akan kita tindak tegas terukur. Kita juga akan maksimalkan timsus ini untuk menjaga harkamtibmas dan penindakan,” katanya.

Menurut dia, tujuan menyiagakan timsus ini untuk memberikan rasa aman kepada warga, dan juga untuk menekan angka kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengetatan pengaman ini, kata dia, dilakukan setelah Timsus Sikat Rajabasa menangkap dua orang pelaku pencurian dengan melakukan pembobolan ruko di wilayah Kecamatan Kalianda beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, kedua pelaku berinisial RO (48) dan RAM (28) yang berhasil ditangkap oleh Timsus Sikat Rajabasa pada 25 Januari 2025 di rumahnya masing-masing.

Menurut dia, dalam penangkapan terhadap para pelaku itu, Timsus Sikat Rajabasa juga mengamankan barang bukti berupa cat dan alat pengecatan dengan total kerugian korban kurang lebih Rp12 juta rupiah.

“Kedua pelaku ditangkap setelah membobol Ruko Pancawarna yang berada di Jalan Raden Intan, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda pada tanggal 15 Januari 2025 kemarin, Sedangkan pelaku berhasil diringkus pada tanggal 25 Januari 2025 di kediamannya masing-masing, tidak lama setelah timsus ini dibentuk,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang ruko.

“Barang bukti hasil kejahatan pelaku ini cukup banyak, pelaku mencuri isi toko itu seperti cat dari berbagai merk serta peralatan untuk pengecatan,” ucapnya.

Ia pula menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku guna mengetahui apakah para pelaku mempunyai keterkaitan dengan aksi pencurian yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Hingga saat ini masih terus kita kembangkan, apakah para pelaku ini ada kaitan dengan kasus pencurian di toko lainnya,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu para pelaku mendapatkan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antaralampung/riadi)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

21/05/2025 19:29 WIB

Gubernur Mirza Ramaikan Pembukaan LSO 2025, Main Bareng Mobile Legends Bersama Peserta

Pembukaan Lampung Student Olympic (LSO) 2025 berlangsung meriah di GOR…

21/05/2025 19:26 WIB

Kukuhkan Pengurus LKKS Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Sinergi Tangani Kelompok Rentan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi melantik dan mengukuhkan…

21/05/2025 19:25 WIB

Rembuk Merah Putih, Forum Strategis Bangun Ketahanan Ideologi di Bumi Ruwa Jurai

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada yang juga…

20/05/2025 19:35 WIB

Semangat Budi Utomo dan Era Digital, Lampung Kobarkan Jiwa Kebangkitan Nasional

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)…

20/05/2025 19:33 WIB

PPTTI Lampung Resmi Dikukuhkan, Gubernur Tegaskan Strategi Penguatan Industri Tapioka

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa komoditas singkong beserta…

20/05/2025 19:30 WIB

Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan secara merata…