Indonesia tunggu komunikasi resmi terkait isu penghentian pinjaman AS

By Admin 2 - Rabu, 29 Januari 2025 06:28 WIB | 0 Views

Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Republik Indonesia hanya akan memberikan tanggapan melalui komunikasi resmi mengenai isu penghentian hibah dan pinjaman Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih.

“Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui saluran diplomatik ataupun saluran resmi lainnya, yang dibahas antar lembaga pemerintah kedua negara,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (29/1).

Rolliansyah menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan melakukan spekulasi tentang isu apapun yang masih bersifat pernyataan generik dari pemerintah negara lain yang tidak secara khusus ditujukan kepada Indonesia.

Sebagaimana dilaporkan oleh Anadolu, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara semua hibah dan pinjaman federal, menurut sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin.

“Dalam Tahun Anggaran 2024, dari hampir 10 triliun dolar AS (Rp162.346 triliun) yang dibelanjakan oleh Pemerintah Federal, lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman,” demikian isi memorandum tersebut.

Gedung Putih menuliskan bahwa bantuan keuangan seharusnya digunakan untuk memajukan prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efektif demi Amerika yang lebih kuat dan lebih aman, mengurangi beban inflasi bagi warga negara, hingga meningkatkan efisiensi pemerintahan, dan menjadikan Amerika lebih sehat kembali.

Menurut dokumen itu, penghentian juga berlaku untuk kegiatan lembaga lainnya yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, namun tidak terbatas pada bantuan keuangan untuk bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), ideologi gender, serta Green New Deal.

“Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintahan untuk meninjau kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang paling sesuai dengan hukum serta prioritas Presiden,” tambahnya.

Memorandum tersebut menyatakan bahwa penghentian sementara itu akan berlaku mulai pukul 10.00 GMT pada Selasa (28/1). (antaranews/kuntum)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

31/03/2025 22:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Sambut Kapolri dan Panglima TNI pada Kunjungan di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Republik…

21/03/2025 19:01 WIB

Gubernur Lampung Ajak Sektor Jasa Keuangan Bersinergi Dorong Ekonomi Daerah

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Ketua TP. PKK Provinsi…

21/03/2025 18:58 WIB

Gubernur Lampung Lantik Drs. M. Firsada sebagai Pj. Sekdaprov Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah janji…

21/03/2025 18:55 WIB

Wagub Jihan Nurlela dan Wamendes PDT RI Panen Raya Jagung di Pesawaran, Dorong Inovasi Teknologi Pertanian untuk Kemandirian Pangan

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mendampingi Wakil Menteri Desa Pembangunan…

21/03/2025 18:52 WIB

Bunda Paud, Bunda Literasi, Duta Baca dan Kepengurusan Dekranasda Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Wujudkan Lampung Maju

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Purnama Wulansari Mirza sebagai…

21/03/2025 18:49 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Pasar Murah “Ramadan Berkah Kejaksaan Untuk Masyarakat”

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka pasar murah “Ramadan Berkah…