Indonesia tunggu komunikasi resmi terkait isu penghentian pinjaman AS

By Admin 2 - Rabu, 29 Januari 2025 06:28 WIB | 0 Views

Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Republik Indonesia hanya akan memberikan tanggapan melalui komunikasi resmi mengenai isu penghentian hibah dan pinjaman Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih.

“Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui saluran diplomatik ataupun saluran resmi lainnya, yang dibahas antar lembaga pemerintah kedua negara,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (29/1).

Rolliansyah menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan melakukan spekulasi tentang isu apapun yang masih bersifat pernyataan generik dari pemerintah negara lain yang tidak secara khusus ditujukan kepada Indonesia.

Sebagaimana dilaporkan oleh Anadolu, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara semua hibah dan pinjaman federal, menurut sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin.

“Dalam Tahun Anggaran 2024, dari hampir 10 triliun dolar AS (Rp162.346 triliun) yang dibelanjakan oleh Pemerintah Federal, lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman,” demikian isi memorandum tersebut.

Gedung Putih menuliskan bahwa bantuan keuangan seharusnya digunakan untuk memajukan prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efektif demi Amerika yang lebih kuat dan lebih aman, mengurangi beban inflasi bagi warga negara, hingga meningkatkan efisiensi pemerintahan, dan menjadikan Amerika lebih sehat kembali.

Menurut dokumen itu, penghentian juga berlaku untuk kegiatan lembaga lainnya yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, namun tidak terbatas pada bantuan keuangan untuk bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), ideologi gender, serta Green New Deal.

“Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintahan untuk meninjau kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang paling sesuai dengan hukum serta prioritas Presiden,” tambahnya.

Memorandum tersebut menyatakan bahwa penghentian sementara itu akan berlaku mulai pukul 10.00 GMT pada Selasa (28/1). (antaranews/kuntum)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

11/08/2025 12:23 WIB

Gubernur Cup 2025, Ajang Silaturahmi Pecinta Burung Kicau Gaungkan Pesan Cinta Lingkungan

Secara simbolis Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi…

11/08/2025 12:20 WIB

TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, membuka Pelatihan…

11/08/2025 12:16 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Media di Era Digital

Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan…

09/08/2025 18:59 WIB

Gubernur Lampung dan Kapolda Adu Strategi di Pembukaan Turnamen Catur SMANDA CUP 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi membuka Turnamen Catur…

09/08/2025 18:56 WIB

Komitmen Lindungi Hak Anak, Provinsi Lampung Pertahankan Gelar Provinsi Layak Anak

Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) Tahun…

09/08/2025 18:49 WIB

Pemprov Lampung Umumkan Perkembangan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas…