Heri Chalilullah Burmelli, seorang wartawan senior dan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah ke Polda Lampung. Laporan tersebut didasarkan pada insiden perusakan rumah miliknya di Jalan Endro Suratmin RT 06, RW 01, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, yang diduga dilakukan oleh Fitria Perwitasari, warga Surabaya.
Heri hadir di Polda Lampung bersama tim kuasa hukumnya dari Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABRI), pimpinan Hermawan, S.H., M.H.CM., SHEL. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/615/XII/2023/SPKT/Polda Lampung dan menyebutkan dugaan pelanggaran Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pengrusakan.
Menurut Heri, insiden tersebut terjadi pada 2 November 2024. Ia mengetahui rumahnya dirusak setelah menerima laporan dari Abur Rizal. Saat mendatangi lokasi kejadian, Heri mengonfirmasi informasi tersebut melalui saksi Muhammad Haeri, yang biasa menjaga rumah tersebut.
“Heri mengatakan, ada lima orang tak dikenal yang merobohkan rumah. Mereka mengaku diperintahkan oleh Fitria Perwitasari,” ungkap Heri.
Rumah tersebut berada di atas lahan seluas 1 hektar yang terletak strategis di depan gerbang UIN Raden Intan, Sukarame, Bandar Lampung. Heri menegaskan bahwa lahan tersebut telah sah tercatat atas namanya, tetapi saat ini diduga menjadi objek perebutan oleh pihak-pihak tertentu.
Heri juga menyoroti berbagai perlakuan tidak adil yang dialaminya, termasuk insiden sebelumnya ketika ia sempat menghadapi tindakan kriminalisasi terkait perkara kecil yang melibatkan 10 batang pisang. Kini, rumah miliknya pun dirobohkan oleh pihak yang ia duga sebagai orang-orang suruhan.
“Sebagai wartawan yang sudah lebih dari tiga dekade mengabdi, saya sangat berharap organisasi profesi saya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dapat membela dan mendukung perjuangan saya. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan tanpa ada kesewenangan dari oknum aparat,” ujar Heri.
Heri juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini, mengingat pentingnya menegakkan hukum demi keadilan. “Saya tidak ingin kesewenangan ini terus terjadi, terutama kepada masyarakat kecil. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan adil,” tegasnya.
Laporan ini telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu (Iptu) Beda Prasongko Ismayudo sebagai kepala SPKT pada 31 Desember 2024.
Heri mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan kasus ini. Ia juga menekankan bahwa laporan ini menjadi langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Lampung. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan adil. (nataragung/admin)