Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) tetap konsisten menjadi garda terdepan dalam membantu dan mendukung upaya pemerintah, BNN dan Kepolisian dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, Tony Eka Candra menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia.
Menurutnya, jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja, ekstasi dan sabu, yang menyasar kelompok yang awalnya hanya mencoba memakai terutama kelompok pelajar, mahasiswa dan pekerja.
“Sebab itu, Presiden RI, Bapak Jenderal TNI (P) Prabowo Subianto sudah menabuh genderang perang untuk mencegah dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Tony, saat penutupan Sosialisasi Pendampingan dan Workshop Penggiat Anti Narkoba Multi Stakeholders Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (13/12/2024).
Tony menjelaskan, diperlukan metode yang masif terpadu dan berkesinambungan dalam rangka mencegah kejahatan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu juga dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari segenap masyarakat dan segenap komponen bangsa.
“Ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan. Pertama Preemtif, dengan melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar timbul kesadaran untuk tidak menggunakannya, upaya ini biasa disebut “KIE” Komunikasi, Informasi dan Edukasi,” ucapnya.
Kemudian Prefentif, yaitu upaya mencegah masuknya barang haram narkoba ke Indonesia, baik melalui jalur darat, bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu masuk pelabuhan tikus disepanjang bentangan pantai yang ada di Indonesia.
“Kurangnya aparat penegak hukum, bisa dilakukan upaya dengan melibatkan partisipasi dan dukungan masyarakat pesisir pantai dan kepulauan,” kata Tony.
Upaya prefentif ini juga dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam Menegakkan Hukum.
“Para produsen, sindikat, bandar dan pengedar narkoba yang merupakan musuh bangsa dan musuh negara sekaligus musuh umat manusia, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, hal ini dilakukan agar menjadi efek takut bagi yang ingin mencoba menjadi bandar atau pengedar narkoba,” ujar Tony lagi.
Terakhir Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi.
Tony yang juga Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini meyakini, dengan metode tadi apabila dilakukan secara masif, terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen bangsa dan masyarakat, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini semakin hari, akan semakin kecil.
“Sehingga cita-cita Indonesia bebas narkoba dan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dapat diwujudkan,” ucapnya.
Ketua DPC Organda Bandar Lampung ini juga mengajak segenap lapisan masyarakat dan komponen bangsa untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jika semua lapisan masyarakat dan komponen bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba,” kata Tony, menegaskan. (fathia/rri)