Pj. Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

By Admin 2 - Senin, 9 Desember 2024 09:48 WIB | 0 Views

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 secara virtual, di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (09/12/2024).

Menaker Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para Gubernur seiring dengan diumumkannya kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2025 rata-rata nasional sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, pada Jumat (29/11/2024) lalu. 

Adapun peraturan upah minimum sektoral tercantum dalam Bab III Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi pekerja/buruh, organisasi pengusaha, akademisi dan pakar, merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5% dari Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024.

Hal tersebut dicapai melalui kesepakatan bersama dalam Rapat pembahasan perhitungan Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Jumat (6/12/2024). 

Perhitungan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tanggal 4 Desember 2024.

Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 % merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Plh. Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yuninarti, menjelaskan bahwa kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung terkait UMP Lampung Tahun 2025 ini akan disampaikan kepada Pj. Gubernur Lampung untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung). (pemprovlampung/admin)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

13/11/2025 19:48 WIB

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

Bunda PAUD Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza (Batin Wulan),…

13/11/2025 19:45 WIB

Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal didampingi Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan…

13/11/2025 19:39 WIB

Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen dalam peningkatan layanan kesehatan…

11/11/2025 19:10 WIB

Rakor KLA Provinsi Lampung, Jihan Nurlela Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor Demi Anak-anak Lampung

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mendorong seluruh kabupaten/kota di Provinsi…

11/11/2025 19:07 WIB

Lampung Tembus Peringkat 10 Nasional di POPNAS XVII 2025, Torehkan 8 Medali Emas

Provinsi Lampung mencatat prestasi membanggakan pada ajang Pekan Olahraga Pelajar…

11/11/2025 19:03 WIB

Waspadai Penyakit Jantung, Batin Wulan Ajak Warga Terus Bergerak dan Hidup Sehat

Penyakit jantung masih menjadi penyebab kematian nomor satu di dunia….