Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil

By Admin 2 - Senin, 17 Maret 2025 07:08 WIB | 0 Views

Poin pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dibahas Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, disebut berbeda dengan draf yang viral di media sosial.

Wakil Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan di RUU TNI hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Beberapa di antaranya membahas soal batas usia TNI hingga kedudukan TNI menduduki jabatan sipil.

“Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda,” sambungnya.

Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.

Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ujar Dasco.

Kemudian, Pasal 53 mengatur soal usia pensiun TNI.

Ada kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

Rinciannya, bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.

Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.

Selanjutnya, Pasal 47 merevisi ketentuan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil.

“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan,” ujar Dasco.

Dilihat dalam draf, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 15 instansi kementerian/lembaga sipil.

Pasal itu menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.

Kemudian, bidang pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, serta bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan.

Prajurit juga bisa menduduki posisi instansi bidang penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

“Pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” tambah Dasco. (kompas/admin)

Banner

Berita Terkait

Berita Populer
Terbaru
Nasional

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Pengunjung

Berita Terbaru

11/08/2025 12:23 WIB

Gubernur Cup 2025, Ajang Silaturahmi Pecinta Burung Kicau Gaungkan Pesan Cinta Lingkungan

Secara simbolis Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi…

11/08/2025 12:20 WIB

TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, membuka Pelatihan…

11/08/2025 12:16 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Media di Era Digital

Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan…

09/08/2025 18:59 WIB

Gubernur Lampung dan Kapolda Adu Strategi di Pembukaan Turnamen Catur SMANDA CUP 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi membuka Turnamen Catur…

09/08/2025 18:56 WIB

Komitmen Lindungi Hak Anak, Provinsi Lampung Pertahankan Gelar Provinsi Layak Anak

Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) Tahun…

09/08/2025 18:49 WIB

Pemprov Lampung Umumkan Perkembangan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas…