- Emban Misi Kemanusiaan, Pramuka Lampung Kirim Relawan ke Lokasi Bencana Mamuju Sulbar
- Pemprov Gelar Rakor Antar Lembaga Bahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Adaptasi Kebiasaan Baru
- Pemprov Lampung Terima Arahan Percepat Pelaksanaan APBD 2021 dan Kemudahan Investasi
- Gubernur Arinal Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Serta Pelaksanaan Vaksin Covid-19
- Gubernur Arinal Jelaskan Keberhasilan Peningkatan Produksi Pertanian dan Strategi Pengamanan Pangan
- Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Stabilitas Harga dan Eksistensi UKM
- Buka Rembuk Paripurna KTNA, Gubernur Beri Semangat Petani dan Nelayan Sukseskan KPB
- Gubernur Arinal Ikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 secara Virtual
- Gubernur Arinal Minta Lakukan Terobosan sesuai Era Revolusi Industri 4.0
- Gubernur Arinal Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung
Pedoman Media Cyber
Peraturan Dewan Pers
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.