- Wagub Ingatkan Hindari Penggunaan Plastik untuk Konsumsi Rumah Tangga secara Berlebihan
- Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Lakukan Pembinaan Petani Lada Di Lampung Timur
- Pemprov Dorong UMKM Gunakan Sistem Pembayaran Digital QRIS, Diterapkan pada Smart Village dan KPB
- Gubernur Arinal Terima Bantuan PT Milagros
- Gubernur Arinal Minta Kadis Perpustakaan & Karo Kesra Punya Program Berkualitas dan Visioner
- Gubernur Arinal Dampingi Kunjungan kerja 2 Menteri di Kabupaten Tanggamus
- Gubernur Arinal Kembangkan Pakan Ikan Terapung Bersama Fakultas Pertanian Unila
- Gubernur Arinal Dorong Widyaiswara Jadi Garda Terdepan Wujudkan ASN Unggul dalam Pelayanan Publik
- Ibu Riana Dorong UMKM Ciptakan Produk Kerajinan Berdaya Saing dan Marketable di Pasaran
- Fahrizal Dampingi Menkop Kunker ke Dipasena, Program Gubernur Mengembangkan Udang Direspons Positif
Pilkada, Ini Jenis Hukuman PNS Terlibat Kampanye Calon

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menegaskan larangan setiap pegawai negeri sipil (PNS) terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Larangan itu bukan tanpa sanksi.
Dalam suratnya yang ditujukan para pejabat negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati, dan walikota) Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang bisa mengancam setiap PNS karena terlibat politik praktis.
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, pelanggaran terhadap berbagai jenis larangan kepada PNS akan dikenai sanksi moral,” begitu pernyataan Menteri Asman pada surat edaran tersebut, seperti dirilis laman korpri.id, Kamis (28/12/2017).
Tetapi majelis kode etik yang mengadili bisa merekomendasikan PNS tersebut dikenai tindakan adminstrasi. Tindakan tersebut berupa sanksi hukuman disiplin ringan, sedang maupun hukuman disiplin berat sesuai pertimbangan tim pemeriksa.
Jika pelanggarnya PNS dengan jabatan selain sekretaris daerah pembentukan majelis dan tim pemeriksa dilakukan pejabat pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan. Pejabat itu adalah menteri, kepala lembaga negara hingga gubernur, bupati dan wali kota.
Jika pegawai yang melanggar setingkat sekretaris daerah kabupaten maupun kota pembentukan majelis kode etik dan tim pemeriksa dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah.
Sedangkan pelanggar kode etik yang memiliki jabatan sekretaris daerah provinsi pembentukan majelis kode etik dan tim pemeriksa dilakukan Menteri Dalam Negeri.
Pada suratnya Menteri PANRB pun mengungkapkan sejumlah ancaman hukuman dan jenis pelanggarannya. Perlu diingat pelanggaran prinsip netralitas hanya akan dikenai sanksi disiplin sedang sampai berat.
Hukuman disiplin tingkat sedang akan diberikan kepada ASN atau PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kartu tanda penduduk.
Hukuman itu juga diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan terlibat pada kegiatan kampanye mereka.
Selain itu kepada mereka yang jelas-jelas mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Hukuman disiplin tingkat sedang itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat akan dijatuhkan kepada PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dengan menggunakan fasilitas jabatannya dalam masa kampanye.
Selain itu kepada PNS yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Hukuman itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)
Berita Terkait
- Dua Plt Kepala Dinas di Bandarlampung akan Dimutasi0
- Bandarlampung Lunasi Utang Jamkeskot di Sejumlah Rumah Sakit0
- Pasar Murah Serentak di 20 Kecamatan Diserbu Warga0
- Pemkot Bandarlampung Siapkan Rp42 Miliar untuk THR PNS0
- Pasar Murah Serentak di Kota Bandarlampung0
- Rumah Kost di Bandarlampung akan Dikenai Pajak0
- Pol PP Belum Bisa Lakukan Razia Tempat Hiburan0
- Bandarlampung Gelar Pasar Murah di Seluruh Kecamatan0
- Pemkot Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan0
- DBH Bandarlampung Dikabarkan Cair pekan ini0
Berita Populer
- Kopja Ganti/KJG Resmi Launching Program Desa Terang 2018
- Sutan Syahrir Oelangan, Ketua FOKMAL tokoh pers Lampung Berpulang, Senin (29/1) malam.
- ANEH, GARBARATA BANDARA RADIN INTEN 2 DITERLANTARKAN PADAHAL DIBUTUHKAN
- Hasanudin Si Raja Bibit Buah Tanggamus
- NUNIK IKUT BERSHALAWAT BERSAMA HABIB UMAR BIN MUHDOR AL-HADDAD
- Ganas, Zam Zanariah Datangi Sulfakar
- Arinal-Nunik Bakal Diantar 2000 Massa, Saat Mendaftar
- Pilkada, Ini Jenis Hukuman PNS Terlibat Kampanye Calon
- Bupati Winarti Buka Bursa Inovasi Desa
- Irjen Pol Suntana Pimpin Polda Lampung
