- Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Lakukan Pembinaan Petani Lada Di Lampung Timur
- Pemprov Dorong UMKM Gunakan Sistem Pembayaran Digital QRIS, Diterapkan pada Smart Village dan KPB
- Gubernur Arinal Terima Bantuan PT Milagros
- Gubernur Arinal Minta Kadis Perpustakaan & Karo Kesra Punya Program Berkualitas dan Visioner
- Gubernur Arinal Dampingi Kunjungan kerja 2 Menteri di Kabupaten Tanggamus
- Gubernur Arinal Kembangkan Pakan Ikan Terapung Bersama Fakultas Pertanian Unila
- Gubernur Arinal Dorong Widyaiswara Jadi Garda Terdepan Wujudkan ASN Unggul dalam Pelayanan Publik
- Ibu Riana Dorong UMKM Ciptakan Produk Kerajinan Berdaya Saing dan Marketable di Pasaran
- Fahrizal Dampingi Menkop Kunker ke Dipasena, Program Gubernur Mengembangkan Udang Direspons Positif
- Melalui Transaksi Digital, Bank Lampung Support Dekranasda Lampung
Pelanggan Keluhkan ID PLN Kena Blokir

Keterangan Gambar : ilustrasi gambar
JAKARTA - Banyak pelanggan mengeluhkan adanya pemblokiran ID PLN dalam media sosial ketika akan melakukan pembayaran listrik melalui aplikasi mobile banking.
Berdasarkan penelusuran Antara, Sabtu di Jakarta, ketika dicoba melakukan pembayaran melalui mobile banking, melalui bank salah satu BUMN, benar saja terjadi kegagalan pembayaran dengan informasi tertera adanya pemblokiran ID PLN.
Belum ada informasi resmi atau tanggapan langsung mengenai adanya pemblokiran tersebut, hingga berita ini diturunkan. Sebelumnya, PLN sempat merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20 persen dibanding Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
Diharapkan skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Dalam dua bulan terakhir sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Pada tagihan listrik April dan Mei sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.(yogi/sumberAntara)
Berita Terkait
- Komisi III DPRD Tanggamus Sidak ke PT Natarang Mining 0
- Menjadi Konstituen Dewan Pers, SMSI Satukan Perusahaan Media Siber di Era Baru0
- Gugus Tugas Terima Bantuan Dari Kementerian Sosial Dan Disnaker0
- Ambil BLT, Warga Penuhi Kantor Pos Kotaagung0
- Bupati Lamtim Kunjungi Korban Bencana Puting Beliung di Brajaindah0
- Herman HN : Tunggakan THR ASN Pemkot Rp38 Miliar0
- Semangat Hadapi Covid-19, Ibu Riana Beri Bantuan Telur dan Susu kepada Masyarakat 0
- Walikota Minta Anggota DPRD Tak Gunakan Medsos untuk Sampaikan Kritik0
- Wagub Minta Dunia Usaha Kreatif dan Seni Optimis0
- Pemprov Gelar Rapat Pembuatan Video Inovasi Teknologi0
Berita Populer
- Kopja Ganti/KJG Resmi Launching Program Desa Terang 2018
- Sutan Syahrir Oelangan, Ketua FOKMAL tokoh pers Lampung Berpulang, Senin (29/1) malam.
- ANEH, GARBARATA BANDARA RADIN INTEN 2 DITERLANTARKAN PADAHAL DIBUTUHKAN
- Hasanudin Si Raja Bibit Buah Tanggamus
- NUNIK IKUT BERSHALAWAT BERSAMA HABIB UMAR BIN MUHDOR AL-HADDAD
- Ganas, Zam Zanariah Datangi Sulfakar
- Arinal-Nunik Bakal Diantar 2000 Massa, Saat Mendaftar
- Pilkada, Ini Jenis Hukuman PNS Terlibat Kampanye Calon
- Bupati Winarti Buka Bursa Inovasi Desa
- Irjen Pol Suntana Pimpin Polda Lampung
