- Warga Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunungterang terpaksa perbaiki jalan secara swadaya
- Emban Misi Kemanusiaan, Pramuka Lampung Kirim Relawan ke Lokasi Bencana Mamuju Sulbar
- Pemprov Gelar Rakor Antar Lembaga Bahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Adaptasi Kebiasaan Baru
- Pemprov Lampung Terima Arahan Percepat Pelaksanaan APBD 2021 dan Kemudahan Investasi
- Gubernur Arinal Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Serta Pelaksanaan Vaksin Covid-19
- Gubernur Arinal Jelaskan Keberhasilan Peningkatan Produksi Pertanian dan Strategi Pengamanan Pangan
- Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Stabilitas Harga dan Eksistensi UKM
- Buka Rembuk Paripurna KTNA, Gubernur Beri Semangat Petani dan Nelayan Sukseskan KPB
- Gubernur Arinal Ikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 secara Virtual
- Gubernur Arinal Minta Lakukan Terobosan sesuai Era Revolusi Industri 4.0
23,33 Gram Masuk Dalam Lapas Siapa \'PEMAIN\' Sebenarnya
BUNGNEWS, WAY KANAN - Satresnarkoba polres way kanan bersama Kalapas kelas IIB Way kanan, melakukan di area razia LAPAS ditemukan Saat di lakukan razia di kamar No. 30 Blok A yang dihuni (BR) alias (MT). didapati barang haram tersebut di dalam lemari, berupa satu bungkusan kantong plastik berwarna bening yang berisi satu kotak permen Mentos warna hijau, dan terdapat tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sobekan tissue dan saat berlanjut ke kamar napi juga ditemukan.
Sementara itu untuk di kamar No.13 Blok B di dalam Lapas yang dihuni (IMS) ditemukan barang bukti di bawah lemari. Berupa plastik satu bungkusan tissue warna putih yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang. Yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 gram. Sedangkan di kamar No.15 Blok B yang dihuni (EJ) ditemukan barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih dengan Berat bruto sekira 0,06 Gram, ujar. warna putih secara kelsulurahan jenis sabu dengan total sabu yang didapat berat bruto 23,33 gram. (03/07/2020).Sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, didampingi Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, Di dampingi Kasat Narkoba AKP Firmansyah mengatakan pihaknya dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan Tujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yang berhasil diringkus.
Tahanan yang didapati adalah berinisial JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. MH (42) warga Desa Bumi Aji, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataanb Kabupaten Pesawaran. Dan IMS (39) warga Dusun Cilika, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, serta SW (29) warga Desa Tempuran 12 B, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, BR alias MT (49) warga Kecamatan Blambangan Umpu, yang merupakan penghuni kamar No: 13 Blok B Rajawali, EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan , Kronologis saat penangkapan dilakukan ke tujuh pelaku tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 wib. Berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan telah menerima informasi bahwa adanya peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas (kelas II B) Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang telah menerima informasi tersebut terus melakukan penyelidikan dan pendalam. Berdasarkan keterangan narapidana yang ada di Lapas, yakni Inisial (Bbs) bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam Lapas Kelas tersebut.ujarnya.
Untuk itu petugas Satresnakoba melakukan pengembangan lebih lanjut yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Firmansyah bersama Kalapas kelas II B way kanan Syarpani untuk langsung melakukan razia di dalam Lapas.
Selanjutnya penyelidikan melibatkan pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan. Yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah, dimana dari hasil penggedahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, dibeberapa kamar diketemukan barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Saat di lakukan razia di kamar No. 30 Blok A yang dihuni (BR) alias (MT). didapati barang haram tersebut di dalam lemari, berupa satu bungkusan kantong plastik berwarna bening yang berisi satu kotak permen Mentos warna hijau, dan terdapat tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan krista.(ilham/CJ)
Berita Terkait
- DPRD Tanggamus Panggil Damkar Terkait Kelalaian Kinerja0
- Pos Damkar Di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Diusir Warga0
- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat ll LKPJ0
- Gawat, Deposito Uang 50 Juta Raib Di Bank BRI KCP Jatimulyo, Kok Bisa ?1
- Sanca Kembang 2 Meter Gegerkan Warga Labuhanratu3
- Polda Lampung Pastikan Tidak Pidana Dalam Pembangunan RS Mitra Kosasih0
- Kapolres Lamsel Imbau Hindari Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan Massa0
- Pilkada Lampung Selatan, Hipni Jadi Penantang Kuat Incumbent0
- Plt Bupati Nanang Ermanto Kecewa Pelabuhan Tersibuk Lalai Tangani Corona0
- Gubernur Arinal Ajak Para Purna Tugas Lanjutkan Pengabdian0
Berita Populer
- Kopja Ganti/KJG Resmi Launching Program Desa Terang 2018
- Sutan Syahrir Oelangan, Ketua FOKMAL tokoh pers Lampung Berpulang, Senin (29/1) malam.
- ANEH, GARBARATA BANDARA RADIN INTEN 2 DITERLANTARKAN PADAHAL DIBUTUHKAN
- Hasanudin Si Raja Bibit Buah Tanggamus
- NUNIK IKUT BERSHALAWAT BERSAMA HABIB UMAR BIN MUHDOR AL-HADDAD
- Ganas, Zam Zanariah Datangi Sulfakar
- Arinal-Nunik Bakal Diantar 2000 Massa, Saat Mendaftar
- Pilkada, Ini Jenis Hukuman PNS Terlibat Kampanye Calon
- Bupati Winarti Buka Bursa Inovasi Desa
- Irjen Pol Suntana Pimpin Polda Lampung
